Kota Malang 'Puasa' Hiburan Malam Selama Ramadhan

19 Februari 2025 13:09 19 Feb 2025 13:09

Thumbnail Kota Malang 'Puasa' Hiburan Malam Selama Ramadhan Watermark Ketik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menginstruksikan agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadhan lebih kondusif. 

Penutupan tempat hiburan malam sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang nomor 31 tahun 2015 tentang penertiban kegiatan di bidang pariwisata pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Lebih spesifik, untuk diskotek, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam ditutup. 

"Kalau hiburan malam, tutup. Termasuk panti pijat atau yang kategori hiburan malam ditutup," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Rabu 19 Februari 2025. 

Erik tidak memungkiri bahwa tempat hiburan malam menjadi bagian dari perkembangan Kota Malang sebagai kota metropolitan. Bahkan hiburan malam juga telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Bulan Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan baik dan maksimal. Di sinilah tempat hiburan malam perlu diatur secara khusus," lanjutnya. 

Dalam Perwal juga dijelaskan terkait hiburan malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, hanya dapat beroperasi pada 17.00 - 24.00 WIB. Selain terbatas untuk tamu hotel yang bermalam saja, juga dilarang menyediakan minuman beralkohol. Karaoke dilarang menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu.

"Kalau hotel tempat menginapnya yang buka, bukan tempat hiburannya. Kalau ini yang harus dibedakan, ada tempat usaha yang single activity, ada yang multi activity, contoh tempat usaha seperti ini ada resto juga, ada plus hiburan malam juga," kata Erik. 

Ia mengingatkan bahwa masing-masing aktivitas harus disertai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan persyaratan perizinan yang lengkap. 

"Pastinya tempat hiburan ini harus mengikuti syarat perizinan. Tempat hiburan ada syarat terkait keamanan, kebersihan, kenyamanan, mitigasi jika terjadi bencana kebakaran, kerusuhan. Itu SOP-nya sudah tertata lengkap," jelasnya. 

Selain itu Erik juga menyinggung perihal pasar takjil dan aktivitas masyarakat lainnya selama Ramadhan. 

"Kita lagi rumuskan aturan Ramadhan. Termasuk di pelaksanaan kegiatan masyarakat, bagaimana pasar takjil, dan yang lain biar kondusif," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tempat Hiburan Malang Kota Malang ramadhan karaoke Bar Diskotik Bulan Ramadhan Panti Pijat Malang