KETIK, SURABAYA – Penggeledahan 2 rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Wisma Permai Barat LL No 39, dan Wisma Permain Barat V 635, Senin, 14 April 2025 dibenarkan oleh perwakilan keluarga, Rohmad Amrulloh.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi," ucap Amru, Senin, 14 April 2025.
Amru menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada dua rumah yang dimiliki La Nyalla, Wisma Permai Barat LL No 39, dan Wisma Permain Barat V 635.
"Tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan Pak Kusnadi," terangnya.
Pihak keluarga La Nyalla menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan. "Pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum," beber Amru.
Meskipun begitu, Amru menyebut La Nyalla akan koopertif kalau KPK datang dengan surat tugas yang sudah ditunjukkan. "Sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus hibah, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim), dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). (*)