KETIK, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengirimkan nama Ahyar Rosyid dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Ahyar Rasyid menggantikan Fathorasi yang mengundurkan diri sebagai anggota legislatif lantaran maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) atau nyaleg dari partai yang berbeda.
Fathorasi yang sebelumnya merupakan anggota DPRD F-PKS, kini maju sebagai bakal calon aggota legislatif melalui Partai Gelora.
Divisi Tekhnis dan Pemilihan KPU Bondowoso, Heniwati, dikonfirmasi menjelaskan, munculnya nama Ahyar Rasyid karena berdasarkan aturan penggantinya yakni caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Setelah kita lihat perolehan suara terbanyak berikutnya itu Pak Ahyar," jelas Heniwati, Jumat (25/8/2023).
Ia menerangkan, setelah itu KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah bersedia menjadi anggota DPRD.
"Itu dibuktikan dengan surat pernyataan," lanjutnya.
KPU memberitahukan nama tersebut melalui surat jawaban KPU atas surat permohonan calon PAW anggota DPRD F-PKS dari Ketua DPRD per tanggal 16 Agustus 2023.
Adapun surat jawaban tersebut diserahkan oleh Komisioner KPU Bondowoso pada Ketua DPRD, Ahmad Dhafir, Ketua DPD PKS dan Ketua Fraksi PKS Bondowoso Ketut Yudi Kartiko.
"Tadi Ketua DPRD tidak ada, jadi diwakilkan," urainya.
Disinggung perihal pelantikan PAW anggota DPRD, kata Heniwati menjadi kewenang DPRD Bondowoso.
Sementata menurut informasi yang dihimpun Ketik.co.id Ahyar Rasyid dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu maju di daerah pemilihan (dapil) tiga dengan perolehan suara 498.(*)