KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.587 Surat Suara yang Rusak

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

13 Februari 2024 06:56 13 Feb 2024 06:56

Thumbnail KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.587 Surat Suara yang Rusak Watermark Ketik
KPU Kabupaten Malang ketika memusnahkan surat suara yang rusak. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 3.587 surat suara Pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan KPU Kabupaten Malang, Selasa, (13/2/2024). Pemusnahan dilakukan di Gudang Bulog, Pakisaji, Kabupaten Malang yang digunakan sebagai tempat sortir dan lipat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Hadir menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut, yakni Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, dari perwakilan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Rincian surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pilpres sebanyak 86 lembar, surat suara DPR RI Dapil Jatim V 1.082 lembar, surat suara DPD RI 97 lembar, DPRD Jatim 838 lembar dan DPRD Kabupaten Malang 1.484 lembar.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara rusak. "Surat suara rusak ditemukan saat waktu proses Sortir dan lipat," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, jenis surat suara rusak terdiri dari surat suara yang  tertutup tinta, tersobek dan sudah berlubang.

"Jadi, yang dimusnahkan pada hari ini adalah surat suara yang kelebihan karena rusak itu tadi. Sedangkan kekurangan surat suara yang rusak saat prosesi Sortir dan Lipat sudah diganti," jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan antisipasi surat suara tertukar. "Untuk setting dan packing sudah diantisipasi. Pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Malang dilakukan secara tersendiri. Untuk meminimalkan tertukar Surat Suara dapil," ungkapnya.

Dijelaskannya, pembakaran surat suara yang rusak ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Terlebih besok sudah dilaksanakan pemungutan dan penghinaan suara Pemilu 2024.

"Hari ini tidak ada lagi Surat Suara yang tersimpan di Gudang Logistik KPU. Sudah dilakukan pemusnahan hari ini. Mana kala di luar beredar ada surat suara yang rusak, kita sudah lakukan pemusnahan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemusnahan surat suara ini kata ia, selanjutnya akan dilaporkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan Berita Acara. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Kabupaten Malang Kabupaten Malang pemilu2024