KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: M. Rifat

24 April 2024 01:44 24 Apr 2024 01:44

Thumbnail KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini Watermark Ketik
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: KPU RI)

KETIK, JAKARTA – KPU RI akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Besok pagi (hari ini, red) pukul 10.00 wib tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," jelas Komisioner KPU, August Mellaz kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Ia menambahkan bahwa acara penetapan dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi lainnya.

KPU memastikan telah mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), paslon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Selain ketiga paslon, KPU juga akan mengundang Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen partai peserta pemilu. Selain itu, sejumlah stakeholder terkait seperti ketua DPR, MK, Kapolri hingga Panglima TNI juga diundang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Prabowo-gibran KPU RI penetapan presiden pilpres2024 pemilu2024