KETIK, SAMPANG – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 dari pasangan calon (paslon) KH. Muhammad Bin Muafi Zaini – H. Abdullah Hidayat (Mandat) nomor urut 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat pleno terbuka secara hybrid.
KPU Sampang menetapkan paslon nomor urut 2, H Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024. Kamis, 06 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadwalkan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih pada tanggal 8 Februari 2025.
Namun, pelaksanaan penetapan ini dipercepat karena adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 agar penetapan dilakukan KPU daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.
Aliyanto, Ketua KPU Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya menerima instruksi dari KPU RI soal pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati Sampang terpilih Pilkada 2024 dilakukan satu hari setelah putusan MK.
"Besok (hari ini) SK penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih akan kami serahkan langsung ke DPRD Sampang,” ujarnya.
"Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 6 Februari 2025 pukul 21.00 WIB," tukasnya.(*)