KETIK, PACITAN – Kabupaten Pacitan dapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar pada tahun 2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp7,88 miliar dari tahun sebelumnya, yakni Rp26,9 miliar.
"DBHCHT Kabupaten Pacitan mengalami peningkatan sebesar 29 persen dari tahun 2024," ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Muhammad Ali Mustofa, kepada Ketik.co.id, Kamis, 17 Maret 2025.
Namun, peningkatan jumlah tersebut dibarengi dengan perubahan aturan penggunaan.
Jika sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 215/PMK.07/2021, kini DBHCHT 2025 mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Menurut Ali, perubahan yang paling mencolok adalah Pemkab tidak lagi bebas mengatur pemanfaatan.
"Perubahan yang paling pokok adalah di tahun 2025 tidak ada lagi alokasi DBHCHT untuk program prioritas daerah. Artinya, alokasi program dan kegiatan semuanya sudah diatur di PMK tersebut," terang Ali Mustofa.
Salah satu dampak dari perubahan ini adalah pembatasan pemanfaatan anggaran lebih atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari DBHCHT.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya SILPA DBHCHT dapat dialihkan untuk kebutuhan daerah di luar program yang ditentukan, sekarang tidak bisa.
"Tahun lalu misalnya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun tahun ini sudah tidak bisa lagi,"
Jika ada SILPA DBHCHT, Pemkab harus mengalokasikan kembali ke program dan kegiatan yang sudah ditentukan dalam PMK. (*)