Libur Lebaran, 8 OPD Pemkot Malang Jalankan WFA

22 Maret 2025 17:07 22 Mar 2025 17:07

Thumbnail Libur Lebaran, 8 OPD Pemkot Malang Jalankan WFA Watermark Ketik
Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) untuk 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2025.

Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menteri PAN-RB nomor 2 tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama libur lebaran dan juga cuti bersama Nyepi.

Adapun 8 OPD yang mendapat jatah WFA tersebut mulai dari Inspektorat Daerah, BKAD, Bappeda, BKPSDM, Bapenda, Dispendukcapil, Diskominfo, dan juga Disnaker-PMPTSP.

"Perangkat daerah yang melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan WFA ini adalah perangkat daerah yang menerapkan layanan berbasis elektronik," ujarnya, Sabtu 22 Maret 2025.

Pelaksanaan WFA nanti disesuaikan dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai yang ada. Pemberian cuti tahunan pun dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari beban kerja, karakteristik tugas, maupun jumlah pegawai.

"Itu dilakukan agar tidak mengganggu dan tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik dan berdampak kepada masyarakat," lanjutnya.

Totok menjelaskan bahwa perangkat daerah yang memiliki fungsi terkait pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain mengatur penugasan pegawai pada 24-27 Maret 2025, tetap melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Totok menekankan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu layanan publik. Ia meminta kepala perangkat daerah untuk memantau kinerja pegawai.

"Penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan dan lainnya," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN WFA Kota Malang Libur lebaran ASN Kota Malang Pemkot Malang