KETIK, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat dengan agenda pembahasan Raperda Pencabutan Perda Adminduk. Rapat itu digelar di DPRD Kabupaten Malang, Rabu, 7 Mei 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencabutan Perda Adminduk Kabupaten Malang dari Fraksi Golkar, Miskat. Hadir pada kesempatan itu, Tim Raperda Kabupaten Malang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang.
Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Adminduk Kabupaten Malang, Miskat, menjelaskan urgensi Pencabutan Perda Adminduk di Kabupaten Malang.
"Raperda ini dibuat untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," ujar Miskat.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Namun demikian, dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melainkan menjadi kewenangan Kemendagri," sebutnya.
Oleh karena Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah diubah oleh Perda Nomor 13 Tahun 2018, maka Perda Nomor 2 Tahun 2009 perlu dicabut.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Fathurrohman, menyampaikan pandangannya mengenai pencabutan Perda Adminduk Kabupaten Malang.
"Ada posisi problematika regulasi yang mendorong perlunya pencabutan perda tersebut. Sebelumnya ada peraturan daerah yang mengatur masalah administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui Perda Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa ikhtiar yang ditempuh adalah dengan menyusun Peraturan Bupati untuk mengatur norma-norma yang tidak tercantum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.(*)