Mahasiswa yang Cabuli Sepupu Umur 5 Tahun Divonis PN Jember 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas

15 April 2025 11:06 15 Apr 2025 11:06

Thumbnail Mahasiswa yang Cabuli Sepupu Umur 5 Tahun Divonis PN Jember 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas Watermark Ketik
Dimastya Febbyanto, pengacara terdakwa mahasiswa yang mencabuli keponakan yang masih berusia 5 tahun. (Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus bocah umur 5 tahun warga Kecamatan Tempurejo, Jember, yang dicabuli oleh sepupunya sendiri akhirnya menemui babak akhir. Sang pelaku, Muhammad Yasin Magrobi (22), mahasiswa salah satu perguruan swasta ternama di Jember akhirnya divonis 7 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember pada Senin (14/04/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dengan anggota I Gusti Ngurah Taruna serta Arman S. Herman.

Terdakwa Muhammad Yasin Magrobi dinilai terbukti secara hukum melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sekitar tahun 2023 lalu. Berdasarkan proses pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir. Sang pelaku masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan upaya banding.

Menurut pengacara terdakwa, Dimastya Febbyanto, terdakwa merasa tidak bersalah serta ada tiga faktor yang meringankan tuduhan terhadap terdakwa.

"Pertama, karena dari fakta persidangan. Dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU, maupun saksi a de charge (saksi meringankan terdakwa), juga saksi ahli. Itu semuanya tidak terbukti menurut kami. Karena dari keterangan saksi ahli, pertimbangannya sangat tidak logis dan banyak pertimbangan yang menyatakan kemungkinan, kemungkinan, dan kemungkinan," ulasnya.

"Bahkan saksi ahli pun berbicara, anak korban itu bisa jadi mengalami benturan jatuh maupun adanya garukan tangannya sendiri," imbuhnya menjelaskan.

Dari keterangan itu, menurut Dimas, dalam kasus pencabulan tidak terjadi persetubuhan.

"Apapun yang didugakan kepada klien kami itu sebenarnya tidak terbukti sama sekali. Karena kami berpegang pada Asas testimonium de auditum, dimana dalam fakta-fakta persidangan hanya ada saksi korban saja. Dan pernyataan dari saksi ahli yang tadi saya katakan tidak menjadi landasan klien kami ini bersalah," jelasnya.

Alasan kedua, kata Dimas, juga tidak ada bukti maupun saksi meyakinkan, adanya dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa.

"Karena keterangan yang menjadi acuan majelis hakim dan fakta persidangan, hanya dari keterangan saksi korban. Bahkan dari kejadian yang dimaksud dugaan pencabulan tersebut, tidak ada satu orang pun yang melihat dan mengetahui adanya kejadian tersebut," ujarnya.

"Maka kami berpegang dengan asas testimonium de auditum, dimana tidak ada saksi yang melihat, mendengar langsung, hanya berdasarkan keterangan korban," sambungnya.

Kemudian faktor yang ketiga, lebih lanjut kata pria yang tergabung dalam Dimastya & Co. Lawfirm itu, adanya permasalahan internal dalam keluarga.

"Adanya permasalahan dalam keluarga, dimana ada kecemburuan sosial antara orangtua korban dan orangtua terdakwa. Sehingga, terkait dengan upaya hukum yang kami ambil dalam waktu tujuh hari ke depan ini, kami pikir-pikir," ujarnya.

"Untuk tuntutan dari jaksa penuntut umum itu 9 tahun. Kemudian tadi dari putusan yang dipersidangkan hari ini, klien kami divonis 7 tahun.  Dari putusan tersebut, kami penasihat hukum, masih pikir-pikir dan kami akan mengambil tindakan upaya hukum," kata pria yang akrab disapa Dimas ini, saat dikonfirmasi usai persidangan.

"Dari pertimbangan vonis terhadap klien kami ini, untuk tindak lanjut kami akan melakukan upaya hukum dikarenakan pertimbangan hakim ini terdapat Dissenting Opinion. Artinya, dari ketiga majelis hakim ini terdapat perbedaan pendapat yang mana majelis hakim menyatakan ini bersalah dan ada majelis hakim yang mempunyai opini bahwa klien kami tidak terbukti bersalah," sambungnya.

Dengan opsi bukti tidak bersalah itu, menurutnya, terdakwa MY bisa bebas dari tuduhan hukum.

"Dari harapan penyelesaian hukum terhadap klien kami, harapan kami akan dibebaskan. Karena dari fakta-fakta persidangan klien kami dan dari saksi-saksi itu keterangan semua tidak ada yang terbukti," ujarnya menegaskan.

Terpisah terkait vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa MY. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih mengatakan, terdakwa Yasin Magrobi dituntut 9 tahun penjara dengan denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Tapi putusan vonis yang diberikan (kepada terdakwa MY), oleh hakim yakni 7 tahun penjara, denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Adik.

Menurutnya, dakwaan yang diberikan merujuk pada pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

"Selama 7 hari sejak putusan, penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan sikap untuk pikir pikir. Apakah mau mengajukan banding maupun menerima putusan itu. Kita tunggu saja 7 hari setelah putusan ini. Saat ini belum punya kekuatan hukum tetap, atau belum inkrah," jelasnya.

Tombol Google News

Tags:

Jember PENCABULAN mahasiswa cabuli balita Dimastya Febbyanto Kejaksaan Negeri Jember Kejari Jember Pengadilan Negeri Jember Kekerasan Seksual Perkosaan