KETIK, JEMBER – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Jember. Kali ini bahkan diduga dilakukan oleh seorang yang paham agama, di tempat ibadah.
MS (50 tahun), seorang guru ngaji asal Kecamatan Pakusari, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah santrinya.
Kasus ini terendus berkat salah satu korban yang melaporkan apa yang ia alami kepada kedua orang tuanya.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah santri ngaji. Terungkap, korban kebejatan sang guru ngaji yang kini sudah menjadi tersangka itu ternyata tak cuma satu orang.
Dari penyelidikan polisi dan pengakuan sejumlah santri ngaji, dugaan pencabulan itu dilakukan di Musala tempat kegiatan mengaji itu berlangsung.
Sejauh ini, terdapat empat santriwati atau murid putri yang menjadi korbannya. Mereka masing-masing berinisial ZR (11), ML (12), FS (13), dan BL (11).
Salah seorang orang tua korban, ZK (38) mengaku, ia melapor ke polisi berawal dari kecurigaan melihat perilaku buah hatinya yang dinilai berubah dan agak ganjil.
"Anak saya itu biasanya ceria, aktif bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba seminggu belakangan sikapnya jadi tertutup. Banyak diamnya, dan awalnya saya kira sakit," kata ZK saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa, 3 Mei 2025.
Dari perubahan sikap itu, lanjutnya, sang anak didekati dan pelan-pelan diajak komunikasi.
"Saat itu rasanya seperti kena petir, saya kaget dengar perbuatannya pelaku itu. Anak saya niatnya ngaji, malah digerayangi. Apa gak sadar umur, atau lupa dia siapa. Dia kan guru ngaji," tuturnya menahan amarah.
Sontak, ZK bersama para orang tua korban lainnya langsung melapor ke Mapolsek Pakusari.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pakusari Aipda Lefatra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar (adanya kejadian dugaan pencabulan). Warga mengamankannya dan selanjutnya ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Jember. Karena korbannya anak perempuan," ujar Lefatra saat dikonfirmasi terpisah.
Dari kejadian itu, diduga terduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dan statusnya sebagai sosok dihormati untuk berbuat tindak pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan guru ngaji itu.
"Ya, jadi berkaitan dengan laporan persetubuhan maupun pencabulan yang terjadi. Ini sudah kita tangani berdasarkan laporan yang dilakukan oleh orang tua korban. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan benar ada empat santri atau murid dari guru ngaji tersebut yang menjadi korban," ujar Qori.
Dari kejadian itu, lanjutnya, para korban menjalani proses visum.
"Kemudian kita amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan. Terduga pelaku, kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang kemudian sejak tanggal 31 kemarin, kita lakukan penahanan di Polres Jember," ungkapnya.
Tersangka inisial MS terancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun terhadap pelaku yang merupakan guru ngaji itu. Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya (dimungkinkan) akan ditambahkan pasal dan ayat yang memberatkan. Berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Qori. (*)