Makin Mudah, Penerbitan PBG dalam 10 Jam Bakal Terealisasi di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

15 Januari 2025 15:22 15 Jan 2025 15:22

Thumbnail Makin Mudah, Penerbitan PBG dalam 10 Jam Bakal Terealisasi di Kota Malang Watermark Ketik
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan semakin mudah di Kota Malang. Pasalnya Pemkot siap untuk mengimplementasikan penerbitan PBG hanya dalam waktu 10 jam.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Semula masyarakat harus menunggu selama 45 hari untuk mendapatkan perizinan yang juga sempat dipangkas menjadi 10 hari.

Inovasi penerbitan PBG menjadi 10 jam ini merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR RI.

"Sekarang menjadi 10 jam, kami sangat terbuka dan berharap Kota Malang bisa menciptakan dan mengimplementasikannya," ujar Iwan, Rabu 15 Januari 2025.

Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. Ia menargetkan kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan di Kota Malang.

"Saya ingin Pak Kadis PUPRPKP melaporkan dari timnya, hasil kunjungan ke Kota Tangerang, kita lihat sistemnya seperti apa. Dalam waktu yang secepatnya kami juga ingin menerapkan karena itu kepentingan masyarakat khususnya yang punya penghasilan rendah," katanya.

Saat ini sudah ada 86 daerah yang sudah menyusun peraturan terkait pembebasan retribusi PBG 0 persen, salah satunya Kota Malang. Setelah ini Iwan meminta adanya langkah konkret untuk menerapkan arahan dari Menteri.

"Buat semacam timelinenya. Ini bukan hal yang susah, sistemnya juga sudah ada, contoh dari Kota Tngerang juga sudah ada. Kita lihat replikasinya seperti apa yang harus kita terapkan," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PBG Kota Malang 10 Jam Penerbitan PBG