KETIK, MALANG – Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan semakin mudah di Kota Malang. Pasalnya Pemkot siap untuk mengimplementasikan penerbitan PBG hanya dalam waktu 10 jam.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Semula masyarakat harus menunggu selama 45 hari untuk mendapatkan perizinan yang juga sempat dipangkas menjadi 10 hari.
Inovasi penerbitan PBG menjadi 10 jam ini merupakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR RI.
"Sekarang menjadi 10 jam, kami sangat terbuka dan berharap Kota Malang bisa menciptakan dan mengimplementasikannya," ujar Iwan, Rabu 15 Januari 2025.
Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. Ia menargetkan kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan di Kota Malang.
"Saya ingin Pak Kadis PUPRPKP melaporkan dari timnya, hasil kunjungan ke Kota Tangerang, kita lihat sistemnya seperti apa. Dalam waktu yang secepatnya kami juga ingin menerapkan karena itu kepentingan masyarakat khususnya yang punya penghasilan rendah," katanya.
Saat ini sudah ada 86 daerah yang sudah menyusun peraturan terkait pembebasan retribusi PBG 0 persen, salah satunya Kota Malang. Setelah ini Iwan meminta adanya langkah konkret untuk menerapkan arahan dari Menteri.
"Buat semacam timelinenya. Ini bukan hal yang susah, sistemnya juga sudah ada, contoh dari Kota Tngerang juga sudah ada. Kita lihat replikasinya seperti apa yang harus kita terapkan," tandasnya.(*)
Makin Mudah, Penerbitan PBG dalam 10 Jam Bakal Terealisasi di Kota Malang
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
15 Januari 2025 15:22 15 Jan 2025 15:22



Tags:
PBG Kota Malang 10 Jam Penerbitan PBGBaca Juga:
One Stop Solution! Toko Bekasbaru Temani Perjalanan Merintis Bisnis KopiBaca Juga:
Viral! RM Padang Rajo Salero Samping RSSA Malang, Rancak Bana Harga TerjangkauBaca Juga:
Harga Minyakita di Kota Malang Naik, Distributor Batasi Jumlah PembelianBaca Juga:
UB Tinggi Peminat, Persentase Keketatan Lolos di Prodi Favorit Hanya 2 Persen!Baca Juga:
Dinkes Pastikan Fasilitas Pendeteksi Dini Kanker Payudara dan Serviks di Kota Malang MemadaiBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

7 Februari 2025 14:30
One Stop Solution! Toko Bekasbaru Temani Perjalanan Merintis Bisnis Kopi

6 Februari 2025 17:46
Viral! RM Padang Rajo Salero Samping RSSA Malang, Rancak Bana Harga Terjangkau

6 Februari 2025 17:00
Harga Minyakita di Kota Malang Naik, Distributor Batasi Jumlah Pembelian

6 Februari 2025 16:45
Afif Musthofa Terpilih Jadi Ketua HPI Jatim, Jawab Tantangan Penerjemah di Tengah Perkembangan AI

5 Februari 2025 18:45
UB Tinggi Peminat, Persentase Keketatan Lolos di Prodi Favorit Hanya 2 Persen!

5 Februari 2025 17:27
Unisma Kukuhkan Tiga Guru Besar, Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan dan Pengentasan Stunting

Trend Terkini

2 Februari 2025 20:11
Rekam Jejak Banyak di Jawa Timur, Irjen Pol M Iqbal Layak Jadi Kapolda Jatim

4 Februari 2025 20:31
Pemerintah Tutup Keran Ekspor, 50 Pengusaha Sawit di Sumsel Menjerit

1 Februari 2025 21:40
Mutasi Polri Bergulir, 5 Nama Kuat yang Bakal Duduk di Posisi Kapolda Jatim

3 Februari 2025 16:12
Keluarkan SE, Plt Bupati Subandi Larang Sekolah Lakukan ODL di Luar Sidoarjo

1 Februari 2025 16:17
Bawa KAI Alami Transformasi Besar, Berikut Profil Ignasius Jonan

Trend Terkini

2 Februari 2025 20:11
Rekam Jejak Banyak di Jawa Timur, Irjen Pol M Iqbal Layak Jadi Kapolda Jatim

4 Februari 2025 20:31
Pemerintah Tutup Keran Ekspor, 50 Pengusaha Sawit di Sumsel Menjerit

1 Februari 2025 21:40
Mutasi Polri Bergulir, 5 Nama Kuat yang Bakal Duduk di Posisi Kapolda Jatim

3 Februari 2025 16:12
Keluarkan SE, Plt Bupati Subandi Larang Sekolah Lakukan ODL di Luar Sidoarjo

1 Februari 2025 16:17
Bawa KAI Alami Transformasi Besar, Berikut Profil Ignasius Jonan
