KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.5/053/408.30/2025 yang memperpanjang penutupan operasional sementara seluruh pasar hewan di Pacitan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji menyebutkan, penutupan pasar hewan, khususnya untuk transaksi jual beli kambing dan sapi, akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025 hingga Selasa, 4 Februari 2025.
Keputusan ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), dan adanya kasus PMK yang masih ditemukan di beberapa wilayah Kabupaten Pacitan.
Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Pacitan, Agus Rustamto, menegaskan, penutupan pasar hewan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pun, demi mengurangi risiko penyebaran PMK, mengingat tingginya mobilitas ternak antarwilayah.
"Pasar hewan di Pacitan masih ditutup sementara untuk menghindari penularan lebih luas, karena jika pasar dibuka, kami khawatir akan terjadi lonjakan jumlah kasus PMK," ujar Agus, Jumat, 24 Januari 2025.
Jika pasar hewan di Pacitan dibuka kembali, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi karena meningkatkan peredaran ternak yang terinfeksi, yang pada gilirannya dapat memperburuk situasi penyebaran PMK.
Saat ini, Pemkab Pacitan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa menekan penyebaran PMK dan melindungi sektor peternakan milik masyarakat.
Surat edaran itu berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkannya dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kondisi terbaru yang ada.
Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti prosedur kesehatan hewan yang berlaku demi mencegah penyebaran penyakit menular tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan agar peternak mengikuti arahan petugas lapangan terkait menjaga kebersihan kandang guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
“Informasi mengenai pembukaan kembali pasar hewan akan diumumkan setelah evaluasi mendatang,” pungkasnya.
Sekadar informasi, hingga kini kasus PMK di Pacitan mencapai 1.050 kasus, dengan 100 sapi mati, 63 ekor dipotong paksa, dan hanya 70 sapi yang berhasil sembuh. (*)