KETIK, JAKARTA – Fakta baru terkuak di kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Pertamina (Persero). Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan jika pengoplosan tidak hanya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90, tetapi juga mencampur BBM dengan oktan yanh lebih rendah yakni RON 88.
“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Kamis 27 Februari 2025.
Lebih lanjut, dalam paparannya Qohar menyebut dalam menjalankan modusnya para tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak.
Akibatnya negara harus mengimpor minyak untuk memenubi kebutuhan dalam negeri. Impor minyak sendiri dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Sementara, harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri," tambah Qohar dalam pengungkapan awal pada Senin 24 Februari 2025.
Sementara itu tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah. Pembelian tersebut untuk pengadaan produk PT Pertamina Patra Niaga.
"RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan," paparnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen," pungkasnya. (*)