KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa 03 Juni 2025. Kasus ini melibatkan Asisten I Sekretariat Daerah Musi Banyuasin (Muba) (non aktif), Yudi Herzandi sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yudi Herzandi melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terlibat dalam pemalsuan dokumen pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, tim penasihat hukum terdakwa Yudi Herzandi, yang dipimpin oleh Nurmalah didampingi Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU yang menyebut kliennya secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H. Alim melakukan pemufakatan jahat.
Nurmalah dalam eksepsinya menegaskan bahwa kliennya, Yudi Herzandi, baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah, memiliki wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino-Jambi sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Lebih lanjut, Nurmalah menyoroti dakwaan JPU yang dianggapnya tidak cermat. la menyatakan bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat, pelaku, serta di mana tindak pidana tersebut dilakukan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai JPU telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya dengan hanya mengutip bunyi Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Ayat 1 dan Ayat 2 secara sepotong-sepotong, sehingga memahami aturan hukum secara tidak utuh.
"Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini. Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan," ujar Nurmalah.
Seusai membacakan eksepsi, Nurmalah kembali menegaskan bahwa dakwaan tersebut "kabur" karena tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak menguraikan peran terdakwa secara jelas dalam dugaan pemufakatan jahat.
Terkait kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp14 miliar lebih yang akan diterima H. Alim, Nurmalah menjelaskan bahwa asumsi JPU salah. "Surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tegasnya.
Nurmalah juga mengkritik proses penyidikan yang menurutnya terkesan singkat dan dipaksakan.
"Perkara ini dilakukan penyidikan pada Februari 2025 lalu. Kemudian dalam waktu yang sangat singkat langsung menetapkan tersangka. Padahal semua kegiatan ini diawasi bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional. Penanganan perkara ini juga tidak dilakukan pemeriksaan administrasi yakni melibatan APIP. Di sini kan tidak ada kerugian negara, ganti rugi pembebasan jalan tol belum dibayarkan dan baru akan dikaji." pungkasnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan pekan depan.(*)