KETIK, PACITAN – Pernikahan dini tampaknya semakin kehilangan pamor di Pacitan.
Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan menunjukkan tren penurunan dalam kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) di tahun 2024.
Per akhir Oktober, hanya ada 54 kasus diska yang masuk ke PA Pacitan, jauh menurun dibandingkan tahun lalu, yang mencapai 186 perkara dihitung dalam periode serupa.
Humas PA Pacitan, Nur Habibah, mengungkapkan bahwa penurunan ini menandakan adanya perubahan besar dalam pola pikir masyarakat terkait pernikahan di usia muda.
Disamping PA Pacitan dan pihak terkait juga gencar menyosialisasikan dampak negatif pernikahan dini. Ada spekulasi bahwa pergeseran budaya ini dipengaruhi oleh kampanye dari berbagai pihak soal risiko pernikahan dini.
Pasalnya, penurunan ini juga seiring gencarnya pengaruh media sosial (medsos).
"Kesadaran orang tua untuk mengawasi anak-anak bertanbah. Bisa jadi, anak muda sekarang juga lebih tertarik menikmati masa muda mereka, daripada buru-buru menikah,” ujarnya mengamati tren kepada Ketik.co.id, Senin, 4 November 2024.
Nur Habibah mengingatkan, perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ditetapkannya itu, lantaran calon pengantin dinilai lebih matang jiwa raganya untuk dilangsungkannya pernikahan.
Juga dapat menghambat pendidikan anak, membatasi peluang ekonomi, serta meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
Pun, bayi yang lahir dari pernikahan dini juga rawan mengalami masalah kesehatan dan perkembangan.
"Karena juga bakal berpengaruh pada masalah kemiskinan, stunting, cekcok rumah tangga hingga perceraian," pungkas Nur Habibah.
Sebagai informasi, ratusan perkara permintaan dispensasi nikah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, paling tinggi terdapat di Kecamatan Tulakan, Bandar dan Nawangan.
Tercatat, pengajuan diska didominasi dari tamatan SD hingga SMA, yang mayoritas adalah remaja berjenis kelamin perempuan. (*)