Menkomdigi Sosialisasi Bahaya Judol di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

4 Januari 2025 01:30 4 Jan 2025 01:30

Thumbnail Menkomdigi Sosialisasi Bahaya Judol di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid saat melaksanakan sosialisasi anti judol dan pinjol ilegal di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu, 4 Januari 2025. (Foto: Pemkab Malang).

KETIK, MALANG – Bahaya judi online atau judol terus disosialisasikan Menkomdigi Meutya Hafid. Kali ini, Menkomdigi melakukan sosialisasi di MTs Ibnu Sina, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu, 4 Januari 2025.

Dalam kunjungan kerjanya Menkomdigi meminta masyarakat untuk berperan aktif mengantisipasi praktik judol terutama para orang tua dan guru untuk pencegahan bagi kalangan siswa. 
 
"Sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempermudah akses internet dan merata di seluruh plosok Indonesia," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Lebih lanjut ia mengatakan, kemudahan akses internet diberikan pemerintah tidak digunakan hal negatif. Salah satu contohnya untuk mengakses dan bermain di situs judi online. 

"Kalau judol, di rumah, di kamar tanpa diketahui orang, kita bisa akses. Itu yang bahaya. Kami titip pesan ke para orang tua, meskipun pendekatan teknologi dilakukan Komdigi, pengawasan tetap ada di rumah," terangnya.

Saat ini Kementerian yang dipimpinnya, terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap situs-situs internet. Tidak jarang Komdigi melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Hal itu diakuinya kurang efektif. Dibutuhkan peran aktif masyarakat.

"Kita blokir situsnya, nanti muncul lagi, bisa saja. Pemblokiran harus diikuti pengawasan orang tua di rumah atau guru saat sedang di sekolah. Mengatur anak, kapan akses internet dan apa saja yang dibuka. Internet itu seperti pisau bermata dua," tegasnya.

Dengan terus melakukan sosialisasi, merupakan salah satu kewajiban moral harus dilakukan Pemerintah setelah menyediakan akses internet. Meutya berharap agar lebih dapat digunakan untuk kegiatan positif. Seperti kegiatan pendidikan atau perekonomian. 

"Setelah terkoneksi kami punya kewajiban moral lain, kalau internet masuk harus digunakan untuk hal baik. Jangan pemerintah memberi untuk digunakan untuk keburukan. Ini yang kami titip ke Pemerintah Daerah untuk mengawal. Baik kabupaten, kota atau provinsi," terangnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu terdapat sekitar 5.400 lembaga di Indonesia yang mendapat intervensi dari pemerintah pusat terkait penyediaan akses internet. Salah satunya adalah MTs, Ibnu Sina di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. 

"Ini salah satu madrasah yang diberi pendampingan oleh Kementerian Komdigi dari sekitar 5.400 se indonesia untuk tahun 2024. Jadi ada 5.400 madrasah dan pesantren kami bantu memberikan akses internet," bebernya.

Program pemberian akses internet oleh Pemerintah Pusat sengaja ditujukan ke daerah yang masih kesulitan mendapat akses jaringan internet, karena merupakan salah satu implementasi undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, untuk mendapatkan informasi salah satunya melalui internet.

"Jadi infomasi adalah hak asasi manusia. Presiden juga mengedepankan prinsip keadilan. Memang belum 100 persen, namun ini upaya kami bersama," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Meutya Hafid judi online judol Pinjaman Online pinjol Kabupaten Malang Malang