KETIK, KEDIRI – Masa kampanye Pemilu 2024 saat ini tengah dimanfaatkan sejumlah calon legislatif (caleg) untuk mendulang suara masyarakat di Kabupaten Kediri. Salah satu cara yang dipakai adalah pasang alat peraga kampanye (APK) atau baliho dipaku di pohon.
Tak ayal fenomena pemasangan APK di pohon itu mendapat perhatian khusus dari anak muda generasi Z atau disebut juga Gen-Z. Aisah Shinta salah satu mahasiswi Ilmu Komunikasi dari Untag Surabaya menanggapi masalah tersebut.
Mahasiswi asal Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri merasa pemasangan baliho caleg di pohon perlu ada penertiban. Sebab, dapat menimbulkan masalah terhadap lingkungan.
"Pemasangan baliho di pohon itu merusak pohon itu sendiri, soalnya kalau masang dipaku. Kalau pohonnya dirusak otomatis ya merusak lingkungan apalagi kalau masangnya kurang kokoh," kata Aisah saat dikonfirmasi Selasa (24/1/2024).
Tak hanya merusak lingkungan, perempuan 21 tahun itu juga menyoroti keindahan jalanan di Kediri yang terhalangi kala pohon-pohon banyak terpasang wajah baliho caleg.
"Ini juga merusak pemandangan, estetika keindahan jalanan kota jadi tidak indah, karena sepanjang perjalanan penuh baliho-baliho itu. Pemasangan baliho kampanye sendiri juga sudah diatur sama KPU tidak boleh di pasang di pohon," terang Aisah.
Hal senada juga dirasakan oleh Syahrodin mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Islam Kadiri (Uniska). Dia merasa ketimbang menghabiskan banyak anggara untuk pemasangan baliho di pohon, para relawan caleg itu bisa beralih ke media sosial untuk kampanye.
Menurut pria asal Kecamatan Kandat Kediri ini, di jaman serba digital, proses pengenalan diri serta program caleg bisa lebih efektif dengan media sosial.
"Lebih baik cara kampanyenya bisa diubah ke media sosial. Pemasangan baliho di pohon sendiri sekarang kurang efektif karena orang jarang memperhatikan itu. Selain itu juga bisa mengurangi sampah pemasangan baliho di jalanan," ungkapnya.
Dalam masa kampanye ini sendiri sebetulnya Bawaslu Kabupaten Kediri telah melakukan penertiban baliho caleg dan partai yang menyalahi aturan. Termasuk pemasangan di taman, tempat umum dan pohon. Seperti yang dilakukan pada awal Januari 2024 kemarin.
"Kemarin sudah kita tertibkan ada 100 lebih baliho yang menyalahi aturan saat masa kampanye ini," terang Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso.
Namun begitu, Siswo tak menampik bahwa masih ada pemasangan baliho kembali oleh relawan caleg setelah ditindak. Menurutnya kesadaran dari peserta pemilu belum banyak dan hal tersebut masih bisa terulang kembali.
"Selama ini kita sudah akomodir aduan dari masyarakat dan kita koordinasikan dengan Satpol PP selaku pihak yang menurunkan baliho. Semoga pemilu nanti tetap damai dan semua peserta pemilu bisa menaati semua peraturan dengan baik," tandasnya. (*)