Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Resmi Ditahan

27 April 2025 17:12 27 Apr 2025 17:12

Thumbnail Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Resmi Ditahan
Kejari Kota Kediri resmi menahan dua tersangka mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo, Jumat sore 25 April 2025. (Foto : Kejari Kota for Ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sore. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar ini bermula dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan realisasi penggunaan anggaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dian Ariyani, tidak ikut ditahan karena alasan kesehatan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali menjelaskan bahwa penahanan Dian ditangguhkan setelah kondisi medisnya dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Ketika hendak diperiksa, tersangka mengaku pusing dan tidak bisa diajak komunikasi. Kami putuskan membawanya ke RSUD Gambiran untuk observasi selama satu hingga dua hari," terang Nur Ngali.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga berhasil menyita uang sebesar Rp700 juta dari tersangka Arif Wibowo, yang sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat penyelidikan awal. Uang tersebut kini resmi menjadi barang bukti.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri ini mencapai Rp2,409 miliar.

Sementara itu, Kuasa hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, didampingi Zakiah Rahma, memastikan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami memilih untuk langsung mengikuti proses hukum di persidangan. Jika penahanan sudah dilakukan, artinya berkas perkara ada di Kejaksaan Agung," ujar Eko Budiono.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan tersangka, mengingat kliennya yang menjabat sebagai wakil bendahara ditahan, sementara bendahara utama justru tidak. 

"Wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tapi justru ditahan. Ini cerita yang tidak utuh," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Koni kota Kediri kejaksaan Kediri dana hibah korupsi Kediri