KETIK, SURABAYA – Terminal Teluk Lamong (TTL) akan mengoptimalkan performa operasional Terminal Petikemas Nilam (TPK Nilam) agar waktu sandar kapal (port stay) dapat diminimalisasi. Ini diharap dapat mewujudkan kinerja positif pada triwulan pertama 2025.
"Kami akan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa dengan mengoptimalkan peralatan, sumber daya manusia, serta menciptakan nilai tambah bagi TTL dan seluruh stakeholder," ujar Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David Pandapotan Sirait, Jumat, 18 April 2025.
David menjelaskan secara year-on-year (YoY), jumlah kedatangan kapal meningkat sebesar 12%, dari 173 kapal pada periode yang sama tahun 2024 menjadi 193 kapal pada tahun ini.
"Peningkatan tersebut berdampak langsung terhadap pertumbuhan volume petikemas yang dilayani, yakni sebanyak 111.984 TEUs atau naik 7% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 105.004 TEUs," bebernya.
Kenaikan ini didorong oleh bertambahnya alokasi kapal dan volume petikemas dari beberapa wilayah, seperti Bitung, Ambon, Banjarmasin, dan Jakarta.
"Untuk mendukung peningkatan trafik tersebut, TTL terus menggenjot performa operasional TPK Nilam agar waktu sandar kapal (port stay) dapat diminimalisasi, memberikan efisiensi tinggi sekaligus memaksimalkan kapasitas tambatan kapal," jelas David.
Hasilnya, pada triwulan I tahun 2025, Box Ship Hour (BSH) yakni jumlah petikemas yang dibongkar/muat dalam satu jammencapai rata-rata 37 box/jam, naik 6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 34 box/jam, dan melampaui target yang ditetapkan sebesar 30 box/jam.
Sebagai bagian dari TTL, TPK Nilam tidak hanya menargetkan kinerja operasional tinggi (high performance), namun juga berkomitmen pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan target Zero Accident. Budaya K3 yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjamin kelancaran dan keamanan proses pelayanan operasional
Beberapa inisiatif penguatan K3 yang telah dijalankan di TPK Nilam antara lain: penerapan access control untuk mengatur aktivitas orang di area terminal, standar keselamatan minimum (minimum requirement for safety) pada fasilitas dan peralatan, serta pengawasan ketat (safety control) di area dermaga dan lapangan penumpukan petikemas. (*)