KETIK, NAGAN RAYA – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Beurata Subur Persada yang berlokasi di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diduga abaikan instruksi yang telah ditetapkan pemerintah terkait dengan pembelian sawit warga.
Kabid Informasi, Data, Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Nagan Raya, Neldi Isnayanto menyebutkan, seharusnya perusahaan tersebut tidak bertindak demikian dan harus mengikuti instruksi sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita minta kepada perusahaan tersebut agar tidak berusaha melawan keputusan dan kebijakan pemerintah, dengan membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari petani tidak sesuai dengan penetapan," kata Neldi, Kamis, 27 Maret 2025.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perkebunan per tanggal 24 Maret 2025 telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) Sawit masyarakat di PT Beurata Subur Persada (BSP) Rp 2.800 per kilogram.
Namun nyatanya, dalam nota pembelian yang didapatkan awak media bertanggal 26 Maret 2025, PMKS PT BSP bertindak nakal dan mengabaikan instruksi pemerintah, dengan membeli TBS sawit Rp 2.590 per kilogram.
Bukan itu saja, tambah Neldi, PT BSP diduga tidak menghargai Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang yang menegaskan agar PMKS tidak mempermainkan harga beli TBS sawit milik masyarakat, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.
Nanti, tutur Neldi, pihaknya di bawah sub bidang Dalak akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dalam membeli TBS sawit milik masyarakat.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat seperti yang diharapakan wakil bupati. Apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri," harapnya.
Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang beberapa waktu lalu menuturkan bahwa stabilnya harga TBS sawit merupakan salah satu prioritas yang diharapkan oleh petani di Nagan Raya.
Kepada perusahaan PMKS di Nagan Raya, Wakil Bupati Raja Sayang meminta agar tidak menurunkan harga TBS sawit menjelang Idul Fitri. Jikapun tetap membandel, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)