OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 1,7 Triliun

11 April 2025 15:49 11 Apr 2025 15:49

Thumbnail OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 1,7 Triliun Watermark Ketik
Gedung OJK Jawa Timur. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.123 pinjaman online (Pinjol). Pemblokoran ini dilakukan berdasarkan penemuan dari Satgas Pasti. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebutkan dari laporan tersebut ditemukan 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal. Dan dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal. 

"Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Pasti, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal atau entitas penelan ilegal," kata Frederica dalam rapat bulanan OJK, Jumat 11 April 2025.

Kehadiran pinjol ilegal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mudah terpengaruh dengan iming-iming kemudahan pencairan dana dari pinjol ilegal.

Melalui Satgas Pasti dirinya juga telah menemukan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang juga berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas Pasti juga telah menemukan dan juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tambahnya.

Selain itu, Indonesia Anti-Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung sudah blokir sebanyak 35.394 rekening.

Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan kepada IASC yaitu total kerugian masyarakat sebesar Rp 1,7 triliun dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 triliun. (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Pinjol Ilegal Investasi Ilegal satgas pasti penipuan