Potret Buram Penegakan Hukum di Polres Sampang Madura

31 Mei 2025 07:59 31 Mei 2025 07:59

Thumbnail Potret Buram Penegakan Hukum di Polres Sampang Madura
Kantor Polres Sampang (Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Dua tahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan yang melibatkan seorang tenaga honorer di lingkungan Polres Sampang, inisial MHM alias Pangking dilayangkan. Namun, hingga kini kejelasan hukum atas kasus tersebut tak kunjung hadir. Tak hanya soal mandeknya proses hukum, dugaan pelanggaran prosedur oleh empat anggota intelijen Polres dalam penyitaan kendaraan juga mencuat, memperkuat sorotan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kerugian dan Janji Palsu

Badrus Salam, warga Kabupaten Sampang, mengaku menjadi korban dari dua peristiwa sekaligus. Ia meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada MHM pada 9 Juni 2022, dengan jaminan sebuah mobil. Keyakinannya muncul karena MHM merupakan tetangga yang bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Polres.

“Saya percaya karena dia bilang mobil itu aman, tidak bermasalah. Ternyata saya salah,” ujar kepada media ketik.

Namun, keyakinan itu runtuh hanya dua bulan berselang. Pada 12 September 2022, kendaraan yang dijaminkan itu disita oleh empat oknum yang diduga kuat anggota intelijen Polres Sampang bersama seorang petugas yang mengaku dari leasing. Penyitaan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi dari pengadilan.

“Yang datang bukan penyidik, tapi intel. Mereka tidak menunjukkan dasar hukum apa pun,” jelas Badrus. Ia menyebut inisial keempat anggota tersebut: J, A, C/W, dan satu lainnya yang tak ia ingat.

Foto Mobil yang diduga disita oleh oknum Intel Polres Sampang bersama Petugas leasing pada tahun 2022(Foto: Bambang).Mobil yang diduga disita oleh oknum Intel Polres Sampang bersama Petugas leasing pada tahun 2022(Foto: Bambang for Ketik.co.id).

Penyitaan Ilegal dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dan harus disertai dengan surat perintah resmi, sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan penyitaan oleh anggota intelijen tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedural yang serius.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang tanpa mekanisme hukum yang jelas,” tambah Badrus.

Laporan Mandek, Propam Diminta Turun Tangan

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sampang sejak 24 Desember 2022. Namun, hingga kini korban hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 April 2023. Tidak ada perkembangan signifikan, baik terhadap pelaku dugaan penipuan maupun terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau begini terus, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan hilang. Kami minta Propam segera bertindak,” tegas Badrus.

Sorotan Publik dan Harapan Reformasi.

Lambannya penanganan dan dugaan pelanggaran prosedur membuat sejumlah warga sipil di Sampang bersuara. Mereka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat serta membuka hasil penyelidikan kepada publik.

“Kami berharap Kapolres Sampang AKBP Hartono bisa menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ucap Muski, warga Sampang, Sabtu 31 Mei 2025.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam reformasi internal Polri, terutama di tingkat daerah. Ketertutupan informasi, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan minimnya akuntabilitas bisa menggerus wibawa institusi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

Hingga berita ini dimuat, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, Kasi Humas Polres Ipda Gama Rizaldi dan pihak Propam Polres Sampang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait laporan Badrus maupun dugaan pelanggaran oleh anggotanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Mandek dan Janggal Potret Buram Penegakan Hukum di Polres Sampang Madura penipuan Intel Polres Sampang Leasing Propam Polres Sampang Pinjam Uang Laporan Mandek Polres Sampang