KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus aktivitas keuangan ilegal, terutama investasi bodong atau ilegal.
Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan. Sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.
Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang.
kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi bodong. Di antaranya legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko dan member get member.
Bahkan, Investasi bodong berani melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Serta, duplikasi website perusahaan yang legal.
"Tidak hanya itu, investasi ilegal sering memanfaatkan tokoh agama atau public figure sebagai promosi. Mereka juga menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham," jelasnya, Minggu 1 Juni 2025.
Farid juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, meskipun masyarakat telah melunasi hutang pinjol tersebut, ada beberapa kerugian yang didapat.
Menurutnya, fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK hanya meminta akses camera, microphone dan location. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan untuk konsumtif dan gaya hidup. Ketika terpaksa berhutang maka harus dibayar untuk menghindari bermasalah pada SLIK," tegasnya.
Farid menyebutkan OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai 30 April 2025.
Langkah tersebut dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
"Satgas Pasti menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelasnya.
Dikatakan Farid OJK bersama anggota Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," pungkas Farid.(*)