OJK Kesal Kresna Life Tak Segera Suntik Modal

Jurnalis: Arief
Editor: M. Rifat

16 Juni 2023 03:53 16 Jun 2023 03:53

Thumbnail OJK Kesal Kresna Life Tak Segera Suntik Modal Watermark Ketik
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Husni/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA Masa depan perusahaan asuransi PT Asuransi Kresna Life terkatung-katung. Sebab pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertanyakan komitmen untuk melakukan penyehatan keuangan.

Seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum ada Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Dalam keterangan tertulisnya, amanah itu telah disampaikan OJK sejak 30 Desember 2020 silam. OJK juga meminta perbaikan RPK pada 20 Feruari 2023 lalu, untuk melakukan penambahan modal.

“Kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham melakukan penyehatan keuangan dalam bentuk penambahan modal membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut,” kata Ogi, dalam keterangan resminya.

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor.

Perusahaan hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life, karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Mengenai skema konversi SOL, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariilkan.

“Pada 5 juni 2023, kami menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL, dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL,” jelas Ogi.

Ogi menambahkan di dalam dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan pihak utama dari Kresna Life, sebagaimana tercatat dalam database di OJK.

Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak ada bukti penempatan dana pada escrow account.

“Saat ini kami sedang melakukan melakukan verifikasi kepada para pemegang polis secara sampling di berbagai kota, untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL, sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL,” Ogi memungkasi.

Sejauh ini OJK menghormati keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Asuransi Kresna Life lukuiditas