Oknum Kades di Simeulue Aceh Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Permasalahannya

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

9 Juni 2024 13:59 9 Jun 2024 13:59

Thumbnail Oknum Kades di Simeulue Aceh Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Permasalahannya Watermark Ketik
Anggota Polsek Teupah Selatan saat melakukan mediasi antara BPD dan kepala Desa Seuneubok (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Aceh, terancam dilaporkan ke Polisi. Bukan tanpa alasan, pelaporan tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Ketua BPD Seuneubok Rudini mengatakan, pihaknya akan melaporkan oknum kades setempat ke pihak berwenang, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Kades Seuneubok.

"Kami akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum," kata Rudini, Sabtu (8/6/2024).

Sebelumnya diketahui bahwa, dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan Kades Seuneubok, Ariswan tersebut, guna untuk melengkapi persyaratan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Mengetahui perihal tersebut, sebagai legislatif di tingkat desa, Ketua BPD Seuneubok Rudini memanggil Kades Seuneubok dan mempertanyakan tentang dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD tersebut.

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh ketua BPD beserta anggota dan tokoh masyarakat, oknum kades mengakui telah memalsukan dokumen dan tanda-tangan secara diam-diam, tanpa diketahui oleh ketua BPD dan yang lainnya.

Merasa haknya telah diabaikan dan dilanggar oleh oknum kades, pihak BPD Seuneubok dan tokoh masyarakat mengusut perihal itu agar dilapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Simeulue.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD yang diduga dilakukan oleh Kades Ariswan mencuat ke publik dan menjadi perbincangan di Desa Seuneubok, sehingga berdampak terganggunya ketentraman dalam desa.

Melihat suasana dalam desa semakin tidak kondusif, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi mengajak pihak BPD serta tokoh masyarakat dan juga oknum kades untuk melakukan mediasi dikantor Polsek Teupah Selatan pada hari Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Namun dalam pertemuan dan mediasi itu terkesan percuma dan tidak menemukan titik terang, bahkan oknum kades merasa tidak bersalah yang berpegang pada alasannya sendiri.

Persoalan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD tidak selesai dengan cara mediasi di antara kedua belah pihak, sehingga pihak BPD dan tokoh masyarakat Desa Seuneubok akan melanjutkan prihal ini dan melaporkan kasusnya ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas telah melanggar hukum. Jika hal ini kami diamkan saja, kami akan dipersalahkan oleh masyarakat dan nama baik lembaga desa ini menjadi tercoreng dan tak memiliki martabat lagi," ungkap Rudini.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Seuneubok Mitra dan juga tokoh masyarakat setempat. Seharusnya, kata dia, oknum kades yang dipilih oleh masyarakat mestinya menjadi panutan masyarakat di desa.

Harusnya, tambah Mitra, oknum kades harus lebih mengetahui serta taat aturan bukan sebaliknya merasa hebat dan kebal hukum, berlaku sewenang-wenang dan secara terang-terangan melanggar hukum karena merasa dirinya paling berkuasa dan mungkin merasa dibekingi dari belakang.

"Akan kita lihat nanti siapa yang merasa hebat di belakangnya sehingga berani memalsukan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD," tegas Mitra.

Sementara itu, seorang pakar hukum di Simeulue menyebutkan, apabila hal tersebut benar terjadi dan bisa dibuktikan oleh pelapor,  maka perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Seuneubok jelas telah melanggar hukum.

"Ini sebagaimana yang maksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun kurang,” terangnya.

Sementara itu, Kades Seuneubok Ariswan yang dikonfirmasi ketik.co.id via pesan singkat menjelaskan, bahwa persoalan tersebut merupakan hal yang emergensi dan akan ditangani oleh pihak kecamatan.

"Ini soal emergensi dan sudah ditangani pak camat untuk dimediasi di kantor camat bersama Babinsa dan Babinkantibmas teupah Selatan," Minggu (9/6/2024).

Ditanyakan terkait dengan tidak adanya kesepakatan antara BPD dan kades saat dilakukan mediasi di Polsek Teupah Selatan, Kades Seuneubok tidak menampiknya, bahkan iya membenarkan perihal itu.

"Betul (tidak ada kesepakatan dan akan dibawa ke jalur hukum)," jawabnya singkat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kades Palsukan Tanda Tangan BPD DPMD Simeulue