Oknum Pegawai Dinas Damkar Tulungagung Diduga Terima Gratifikasi dari Penjualan APAR

15 April 2025 19:32 15 Apr 2025 19:32

Thumbnail Oknum Pegawai Dinas Damkar Tulungagung Diduga Terima Gratifikasi dari Penjualan APAR Watermark Ketik
Salah satu warga sedang membeli tabung apar di markas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulungagung. (Foto: Sugeng Hariyadi/Ketik.co.id)

KETIK, TULUNGAGUNG – Seorang oknum pegawai Dinas Pemadama Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung diduga menerima fee atau bonus dari penjualan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditawarkan oleh toko grosir CV Abelia Aparindo.

Pemilik CV Abelia Aparindo, berinisial JN, mengungkapkan kepada media bahwa fee yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas Damkar Tulungagung berkisar antara 10 hingga 20 persen dari harga jual setiap unit APAR. 

“Biasanya, dalam satu bulan, Dinas Damkar bisa menjual rata-rata sekitar 10 barang," ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.

“Kerjasama kami dengan Dinas Damkar Tulungagung sudah berjalan 5 tahun,” imbuh JN.

Foto Barang bukti tabung apar yang dibeli H dari markas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulungagung.(Foto : Har/ketik.co.id)Barang bukti tabung apar yang dibeli H dari markas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulungagung.(Foto : Har/ketik.co.id)

Namun, saat ditanya terkait adanya kontrak resmi, ia menyatakan bahwa tidak ada perjanjian tertulis. Mereka hanya berkomunikasi secara informal saat pegawai dinas menghubungi untuk pengiriman barang.

"Terkait kerja sama kontrak tidak ada. Kami hanya melayani dari pegawai Dinas Damkar bila dihubungi," ungkapnya.

Ketika ditanya, mengenai identitas oknum pegawai yang menerima fee, JN memilih untuk tidak menyebutkan namanya. Ia menjelaskan bahwa pemesanan biasanya dilakukan oleh pegawai yang sedang piket.

Kasus ini memicu kecemasan masyarakat. Salah satu warga Sumbergempol berinisial H, yang pernah melakukan transaksi di Dinas Damkar Tulungagung pada 25 Februari 2025.

Ia membagikan pengalaman dalam pembelian APAR seharga Rp600.000 dengan berat 3 kg. Bahkan, menunjukkan kwitansi sebagai bukti pembelian APAR.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung, Hartono, belum memberikan tanggapan mengenai dasar hukum yang mengatur transaksi jual beli APAR di kantor dinas.(*)

Tombol Google News

Tags:

#tabungapar #dinaspemadamkebakaran Tulungagung