Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, 7 Remaja Trenggalek Ditangkap

5 April 2025 11:14 5 Apr 2025 11:14

Thumbnail Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, 7 Remaja Trenggalek Ditangkap Watermark Ketik
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers kasus ledakan petasan balon udara. (Foto: Polres Tulungagung)

KETIK, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan petasan balon udara yang terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, lima di antaranya berstatus anak di bawah umur sehingga tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka dewasa, yaitu ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), telah ditahan.

“Tujuh orang ini yang bertanggung jawab menerbangkan balon udara yang digantung 100 petasan ukuran kecil, 83 meledak, sisanya 17 sisanya gagal meledak. Selain ukuran kecil ada 5 petasan ukuran besar, dua meledak tiga gagal meledak di TKP kemudian diamankan menjadi alat bukti,” katanya, Jumat, 4 April 2025.

Akibat ledakan petasan, lanjutnya, satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat dan satu orang mengalami luka ringan, terluka di bagian muka dan lengan. 

Ia mengatakan bahwa ketujuh remaja asal Trenggalek tersebut membuat balon udara dan petasan dengan melihat tutorial di YouTube. Bahan-bahan untuk membuat petasan mereka beli secara daring. 

“Pengakuan tersangka, pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,” ujarnya. 

Kronologinya, pada Rabu, 2 April 2025, balon udara yang telah diisi petasan diterbangkan dari wilayah Durenan, Trenggalek. Balon tersebut diangkut ke lokasi penerbangan menggunakan kereta dorong. 

Setelah terbang sekitar 500 meter ke arah selatan, tepatnya di lokasi ledakan, Desa Gandong, petasan yang terikat pada balon jatuh dan meledak, mengenai rumah, mobil, dan menyebabkan satu orang mengalami luka ringan.

“Total kerugian kurang lebih Rp100 juta, untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis,” jelas AKBP Taat.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 buah mercon atau petasan besar yang belum meledak, 17 buah mercon atau petasan kecil yang belum meledak, 1 unit kereta dorong berwarna merah (berada di lokasi penerbangan balon), 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK 1643 AB berwarna putih yang terdampak ledakan, beserta tang, sabit, bambu penyulut api, lakban, gunting, karpet, tali rafia, botol bekas minyak tanah, sisa daun kering (diduga untuk membuat api), dan barang bukti lainnya.

“Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter,” sambungnya.

Kapolres menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, yang ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. 

Selanjutnya, Pasal 421 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. Terakhir, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ledakan petasan balon udara Polres Tulungagung Tulungagung trenggalek Petasan