KETIK, MALANG – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gencar melakukan operasi penertiban minuman beralkohol (miras). Hasilnya, sebanyak 717 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah titik lokasi di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan oleh beberapa unsur. Mulai dari TNI-Polri, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar, hingga Dinsos P3AP2KB Kota Malang, pada 26 Februari 2025 malam.
"Kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan dan sinergi antar instansi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Malang," ujar Heru, Kamis 27 Februari 2025.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sebanyak 717 botol didapatkan dari penyisiran beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek," lanjutnya.
Menurut Heru dengan operasi gabungan dan penindakan tersebut menjadi komitmen Pemkot Malang dalam menjaga ketertiban di bulan Ramadhan. Selain itu masyarakat pun dapat menjalankan ibadah dengan aman.
"Masyarakat diimbau menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal," tutupnya.(*)