KETIK, JEPARA – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jepara semakin digencarkan. Kali ini tim gabungan lintas sektoral kembali menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal, Kamis, 13 Maret 2025.
Opsgab menyasar toko-toko kelontong di berbagai titik di wilayah Kota Jepara. Dalam Opsgab tersebut, setidaknya petugas menyita sebanyak 1.900 batang rokok ilegal dengan berbagai merk.
Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santosa, melalui Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Kalim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan rokok ilegal.
“Dengan operasi ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Jepara semakin berkurang. Kami akan terus melakukan tindakan serupa secara berkala,” ujar Abdul Kalim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok secara ilegal, mengingat dampaknya yang merugikan negara dan industri yang taat aturan.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Selain merugikan kesejahteraan negara, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan,” ucapnya.
Selanjutnya, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (*)