Mangkir dari Panggilan, Wilson Plt Kadis PMD Sumsel jadi Buronan Kejaksaan di Kasus Korupsi Batik

26 Mei 2025 21:22 26 Mei 2025 21:22

Thumbnail Mangkir dari Panggilan, Wilson Plt Kadis PMD Sumsel jadi Buronan Kejaksaan di Kasus Korupsi Batik
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, merilis foto Wilson yang kini resmi berstatus DPO. Senin 26 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menetapkan Wilson, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Penetapan ini dilakukan setelah Wilson tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid Il, serta tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arjansyah, menjelaskan bahwa upaya pemanggilan terhadap Wilson telah dilakukan secara patut dan berulang kali.

"Bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan," ujar Hutamrin pada Senin 26 Mei 2025.

"Selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan."

Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid I yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah mendapat vonis dari pengadilan sehingga berstatus sebagai terpidana. 

Pihak Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya telah menjadwalkan ulang pemanggilan Wilson, namun yang bersangkutan kembali mangkir dengan alasan sakit, yang kemudian tidak dapat diverifikasi oleh tim penyidik di lapangan.

"Penetapan sebagai buronan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menuntaskan kasus korupsi ini dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Tim penyidik akan memprioritaskan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan (Wilson) untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkas Hutamrin. 

Pengembangan kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel ini menunjukkan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan sebelumnya. Berdasarkan keterangan saksi dan para terdakwa, disinyalir terdapat aliran dana ke sejumlah pihak baru.

Majelis hakim dalam putusan perkara sebelumnya juga mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lain, mengindikasikan bahwa akan ada pengembangan kasus baru berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Tiga terpidana yang sebelunnya telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilidl adalah:

- Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel, divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan. 

- Joko Nuroini, divonis pidana penjara 1 tahun. 

- Priyo Prasetyo, divonis pidana penjara 1 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa terdakwa Agus Sumantri bersama Joko Nuroini, Priyo Prasetyo, saksi Letty Priyanti (Direktur CV Arlet), dan saksi H. Wilson (Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel), diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, telah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan kerugian keuangan sebesar Rp 871.356.000,00. (*)

Tombol Google News

Tags:

Buronan Kejaksaan DPO kejaksaan Kejari Palembang Penegakan hukum kota palembang