Pakar Hukum Unej: Revisi KUHAP Harus Cegah Tumpang Tindih Antar Aparat

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Muhammad Faizin

30 Januari 2025 20:30 30 Jan 2025 20:30

Thumbnail Pakar Hukum Unej: Revisi KUHAP Harus Cegah Tumpang Tindih Antar Aparat Watermark Ketik
Eddy Mulyono, pakar hukum tata negara Unej. (Dok Humas Unej)

KETIK, JEMBER – Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Sejumlah pihak berharap, KUHAP hasil revisi nantinya bisa mencegah gesekan antar aparat penegak hukum (APH) yang disebabkan oleh tumpang tindih atau overlapping

Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, R-KUHAP seharusnya bisa mempertegas kewenangan antar aparat penegak hukum (APH). R-KUHAP juga harus bisa mendorong adanya sinergi-kolaborasi antar lembaga penegak hukum. 

"Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” ujar Eddy saat berbicara dalam diskusi bertema ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, ia berharap KUHAP menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh undang-undang sectoral menyesuaikan KUHAP yang mengatur tentang seluruh penegak hukum. 

Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing, yang pada gilirannya berimplikasi kepada sistem penegakan hukum pidana.

"Jadi para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Pembahasan revisi KUHAP saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Total terdapat 41 RUU yang masuk dalam pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2025. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Revisi KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Unej Universitas Jember Aparat Penegak Hukum Tata negara Eddy Mulyono pakar hukum tata negara