Kritik Pernyataan Ketua DPRA Soal Penunjukan Plt Sekda Aceh, Pengamat: Tendensius dan Bisa Rusak Harmonisasi Antar Lembaga

23 Februari 2025 19:10 23 Feb 2025 19:10

Thumbnail Kritik Pernyataan Ketua DPRA Soal Penunjukan Plt Sekda Aceh, Pengamat: Tendensius dan Bisa Rusak Harmonisasi Antar Lembaga Watermark Ketik
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar. (Foto: dok pribadi)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sikap Ketua DPR Aceh, Zulfadzli soal penunjukan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menuai pro kontra. Sebelumnya, Zulfadzli menilai penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak sesuai prosedur.

Bahkan, Zulfadzli menuding, penunjukan itu dimainkan secara sepihak oleh Wakil Gubernur Aceh dan Bendahara Partai Gerindra Aceh. Hal itu disampaikan Zulfadzli dalam paripurna yang diadakan di DPR Aceh pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (Unsyah), M Jafar, pengangkatan Alhudri sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh adalah sah. 

“Karena itu sudah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang langsung ditandatangani Muzakir Manaf,” ujar Jafar.

Sementara itu, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar, menilai pernyataan Ketua DPR Aceh dalam paripurna itu terlalu tendesius. 

Mengingat dalam hal ini Pemprov Aceh di bawah kepemimpinan Muzakkir Manaf, sedang dalam tahap transisi untuk bisa merealisasikan setiap visi-misi yang telah dibuat pada masa kampanye lalu.

“Pernyataan Ketua DPR Aceh itu sangatlah tendesius, dan tentu menuai polemik di tengah publik. Mengingat pemerintahan yang saat ini sedang dalam fase transisi serta dapat membuat kegaduhan dan disharmonisasi antara lembaga DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” ujarnya

Selain itu juga, menurutnya penunjukkan Al Hudri sebagai Plt.Sekda Aceh sudah tentu melalui mekanisme yang sudah di atur dalam perundang-undangan serta sudah tentu melalui keputusan yang matang.

“Selama penunjukkan dan penggangkatan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada, maka itu tentu sudah final. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ini cacat secara prosedural, tentunya juga ada mekanisme yang bisa di ajukan untuk di lakukan pembuktian secara hukum,” terang Handika Rizmajar

Selain itu, pihaknya mengaku heran dengan pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli. Pasalnya ia yang notabene juga merupakan Kader Partai Aceh dimana Muzakkir Manaf yang hari ini Gubernur Aceh serta Ketua Partai Aceh tempat beliau bernaung selaku kader, terkesan tendesius dengan penunjukkan Al Hudri sebagai Plt.Sekda Aceh.

“Ini sungguh sedikit terkesan ambigu bagi kami, entah terjadi miskomunikasi di internal atau tidak. Tentu jika ada sebaiknya di selesaikan secara bijak. Dan mengapa hanya persoalan Al Hudri yang di permasalahkan? Tentu ini jadi pertanyaan yang besar bagi publik, dan perlu di lakukan penjelasan secara terperinci,” tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Alhudri Aceh Plt Sekda Aceh Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh Handika Rizmajar Ketua DPR Aceh Zulfadzli Muzakir Manaf pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala Unsyah M Jafar