Panggil Mantan Pegawai UD Sentosa Seal, Khofifah: Ijazah Dicetak Ulang

20 April 2025 18:29 20 Apr 2025 18:29

Thumbnail Panggil Mantan Pegawai UD Sentosa Seal, Khofifah: Ijazah Dicetak Ulang Watermark Ketik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Biro Adpim Jatim).

KETIK, SURABAYA – Kasus penahanan Ijazah yang terjadi pada UD Sentosa Seal yang terjadi pada 31 mantan karyawan ini membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi solusi konkret.

Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ucap Gubernur Khofifah, Minggu, 20 April 2025.

Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor. "Jadi para pelapor akan dipanggil ke kantor Disnaker Jatim pada Senin, 21 April 2025 untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegasnya.

Khofifah mengatakan dari banyaknya pelaporan penahanan ijazah, didominasi lulusan SMA atau SMK.

“Pemprov Jatim segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada Dapodik," terangnya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

Kemudian, datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senin, 21 April 2025 di Kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.

Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silakan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentosa Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

“Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim Gubernur Khofifah Khofifah Khofifah Indar Parawansa UD Sentosa Seal penahanan ijazah Surabaya Disnaker Jatim