Pasangan Subandi-Mimik (BAIK) Tunggu Penetapan Pemenang dan Pelantikan

Editor: Fathur Roziq

11 Desember 2024 13:46 11 Des 2024 13:46

Thumbnail Pasangan Subandi-Mimik (BAIK) Tunggu Penetapan Pemenang dan Pelantikan Watermark Ketik
Pasangan BAIK (Subandi-Mimik) No. 1 saat melakukan kampanye di hadapan ribuan pendukungnya di Lapangan Singoloyo, Kecamatan Jabon, pada Oktober 2024. (Foto: Dimas for Ketik.co.id).

KETIK, SIDOARJO – Proses Pilkada Sidoarjo 2024 mendekati babak-babak akhir. Setelah batas tiga hari kerja untuk melakukan gugatan ke MK terhadap penetapan hasil pilkada berakhir, tidak ada gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Subandi-Mimik (BAIK) menunggu penetapan calon terpilih oleh KPU Sidoarjo serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030.

Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Haidar Mundjid menjelaskan, batas akhir waktu pelaporan ke MK berakhir pada Selasa malam, pukul 19.00 (10 Desember 2024). Batas waktu tersebut dihitung sejak penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2024 pada Kamis (5 Desember 2024). Hingga Selasa malam itu, tidak ada pasangan calon yang menggugat hasil pilkada ke MK. 

"Artinya, mereka (masing-masing pasangan calon) menerima penetapan hasil oleh KPU yang sudah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS, kecamatan, sampai kabupaten," jelasnya.

Haidar menambahkan, selama proses pelaksanaan pilkada dari awal sampai akhir, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait prosedur teknis penyelenggaraan pilkada. Memang ada pelaporan terkait pelanggaran yang merupakan ranah Bawaslu Sidoarjo. Secara teknis penyelenggaraan tidak ada pelaporan apa pun.

"Jadi, untuk Sidoarjo, tidak ada yang terregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," katanya.

Foto Para komisioner KPU Sidoarjo bersama perwakilan Tim Pemenangan Pasangan Calon Pilkada Sidoarjo 2024 saat selesai Sidang Pleno penetapan hasil hitung pilkada pada Kamis (5 Desember 2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id).Para komisioner KPU Sidoarjo bersama perwakilan Tim Pemenangan Pasangan Calon Pilkada Sidoarjo 2024 saat selesai Sidang Pleno penetapan hasil hitung pilkada pada Kamis (5 Desember 2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id).

Apakah otomatis Pasangan Subandi-Mimik dinyatakan menang Pilkada Sidoarjo 2024?

Menurut Haidar, KPU Sidoarjo masih menunggu surat dari MK tentang tidak adanya gugatan pilkada di Sidoarjo. MK akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum RI. Selanjutnya, KPU RI akan meneruskan surat MK itu ke KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Mengapa prosesnya seperti itu? Haidar menjelaskan, pada 2015 dan 2018, banyak kabupaten dan kota yang berbondong-bondong bertanya MK tentang ada atau tidaknya gugatan pilkada. Sehingga MK penuh. Karena itu, pada 2019 dan 2024 MK yang mengirimkan surat ke KPU RI untuk diteruskan ke kabupaten/kota.

"Sehingga KPU tidak perlu datang ke MK," katanya. 

Haidar menegaskan, prinsipnya, setelah maksimal 3 hari surat datang dari KPU RI, KPU Sidoarjo bakal melakukan penetapan pemenang Pilkada Sidoarjo 2024. Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih 2025-2030 direncanakan dilakukan seminggu paska pelantikan Gubernur Jatim. Menurut jadwal, pelantikan Gubernur Jatim dilaksanakan pada 7 Februari 2024.

"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sekitar tanggal 14 Februari," pungkas Haidar. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Subandi-Mimik Pilkada Sidoarjo 2024 Pasangan BAIK KPU Sidoarjo Haidar Mundjid Bupati Sidoarjo Terpilih KPU RI Mahkamah konstitusi