PCNU Cianjur Dorong Pemerintah Rekrut Pendamping Sertifikasi Wakaf di Tingkat Desa

9 Mei 2025 19:51 9 Mei 2025 19:51

Thumbnail PCNU Cianjur Dorong Pemerintah Rekrut Pendamping Sertifikasi Wakaf di Tingkat Desa
Kegiatan sosialisasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf kerjasama PCNU Cianjur dengan Kementerian Agama dan BPN Cianjur. (Foto: PCNU Cianjur untuk Ketik.co.id)

KETIK, CIANJUR – PCNU Kabupaten Cianjur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kemenag RI untuk merekrut tenaga pendamping sertifikasi tanah wakaf di tingkat desa dan kecamatan.

Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua PCNU Cianjur, Jamiludin, kegiatan sosialisasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf kerjasama PCNU Cianjur dengan Kemenag dan BPN Cianjur pada Kamis, 08 Mei 2025.

Jamaludin menilai, bahwa kompleksitas dan kerumitan proses sertifikasi tanah wakaf masih menjadi keluhan utama masyarakat. Terutama para kiai, pimpinan pondok pesantren, pengurus yayasan, dan lembaga keagamaan lainnya.

“Banyak laporan yang masuk kepada kami mengenai sulitnya proses sertifikasi wakaf, mulai dari sengketa lahan hingga persoalan administrasi yang berlarut-larut," ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan ada yang memakan waktu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Tidak sedikit juga yang merasa tidak mendapat pendampingan yang memadai dalam proses tersebut.

Pihaknya menegaskan pentingnya peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, untuk menindaklanjuti amanah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta regulasi lainnya dengan menyediakan pendamping wakaf yang kompeten.

“Insya Allah, jika di setiap desa dan kecamatan ada tenaga pendamping sertifikasi wakaf, maka prosesnya akan lebih mudah, tepat, dan terukur,” tambahnya.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan banyak manfaat. Diantaranya, kepastian hukum atas kepemilikan aset wakaf, perlindungan dari sengketa, kemudahan pengelolaan, dan jaminan bahwa aset wakaf tidak bisa dialihkan maupun diperjualbelikan, sesuai dengan tujuan awal perwakafan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PCNU Cianjur Pemerintah Pendamping Sertifikasi Wakaf DESA Kemenag Cianjur BPN Cianjur