KETIK, ACEH SINGKIL – Usai penetapan bupati - wakil bupati terpilih kabupaten Aceh Singkil, hasil pilkada serentak 2024 lalu oleh KIP dan DPRK setempat melalui sidang paripurna.
"Berkas hasil paripurna penetapan bupati - wakil bupati terpilih telah kita serahkan kepada Mendagri, melalui Gubernur Aceh, hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 lalu," ujar M, Yunus, Plh. Sekretaris Dewan (sekwan) DPRK Aceh Singkil kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Ia menyatakan, dari hasil verifikasi pada saat itu semua berkas telah dinyatakan lengkap.
"Jadwal pelantikan belum bisa dipastikan, kapan pelantikannya, dimana tempat dan tanggalnya," kata Yunus.
Namun dari hasil diskusi saat itu bersama pihak perwakilan Gubernur meminta untuk menunggu sementara waktu selepas mereka pulang dari Kemendagri.
"Kita masih menunggu SK Mendagri melalui perwakilan Gubernur, kapan jadwal pasti pelantikan. Tapi biasanya, pelantikan 3 hari setelah pelantikan Gubernur," ungkapnya. (*)