KETIK, SURABAYA – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan pemilik atau pengasuh panti asuhan di Surabaya
Direktur UKBH Sapta Aprilianto menceritakan kronologi adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh panti asuhan di Surabaya.
"Kejadian bermula dari kaburnya Anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor NK (61) kepada Anak, Perempuan (15) yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut," terangnya saat Press Rilis pada Jumat 31 Januari 2025.
Sapta juga menambahkan menurut keterangan yang diberikan Pelapor S (41) kepada Tim UKBH FH Unair, bahwa panti asuhan tersebut juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.
" Kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas
Sosial atau instansi terkait," paparnya.
Atas terjadi dugaan pemerkosaan ini, pihak UKBH FH Unair ingin pihak kepolisian bergerak cepat untuk meringkus pelaku.
"Kasus ini amat sangat memprihatinkan, dimana yang seharusnya anak-anak tersebut mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik, justru malah diperlakukan dengan keji, terlebih lagi Terlapor NK merupakan merupakan pemilik dari panti asuhan tersebut," pungkasnya. (*)
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Begini Kronologinya
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
31 Januari 2025 19:00 31 Jan 2025 19:00