Pemkab Bandung  'Zona Hijau' Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

15 Desember 2023 07:59 15 Des 2023 07:59

Thumbnail Pemkab Bandung  'Zona Hijau' Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Watermark Ketik
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Foto: Ombudsman)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung meraih predikat "Zona Hijau" dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI, Kamis (15/12/2023). 

Pemkab Bandung meraih nilai 96,16 poin dan mendapat opini "Kualitas Tertinggi". Hal ini sekaligus menjadikan Pemkab Bandung sebagai pemda dengan penilaian pelayanan publik terbaik di Jawa Barat.

Penghargaan disampaikan dalam acara "Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik" yang diselenggarakan secara hibrid dan diikuti secara daring oleh Pemkab Bandung di Command Center Setda Kabupaten Bandung.

Lokus penilaian mencakup empat dinas dan dua puskesmas di lingkungan Pemkab Bandung. Antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Soreang, dan Puskesmas Katapang.

Ombudsman RI, dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan penilaian kepatuhan terhadap 586 lembaga yang terdiri atas 25 kementerian, 14 lembaga, dan 547 pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). 

Hasil penilaian tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 414 lembaga masuk dalam zona hijau, 133 lembaga zona kuning, dan hanya 39 lembaga berada dalam zona merah. Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah zona hijau sebanyak 272, zona kuning 250, dan zona merah sebanyak 64.

Dengan peningkatan jumlah lembaga yang meraih predikat zona hijau, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan, hal tersebut menunjukkan pemenuhan standar pelayanan publik yang lebih baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Menurut Najih, Ombudsman tak hanya menyelesaikan keluhan masyarakat, tetapi juga melakukan tindakan preventif terkait pencegahan maladministrasi.

Penilaian kepatuhan ini dapat menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan terhadap pengawasan internal melalui atas langsung serta yang tak kalah penting adalah hasil penilaian ini dapat digunakan untuk mengevaluasi program reformasi birokrasi pemerintah dalam hubungannya dalam pelayanan publik.

“Pelayanan publik yang prima membutuhkan kerja sama, disiplin, dan perubahan budaya kerja antarlembaga. Penilaian kepatuhan bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai tolok ukur untuk penguatan pengawasan internal dan evaluasi program reformasi birokrasi pemerintah,” jelasnya.

Najih mengajak seluruh lembaga pelayanan publik untuk terus menjaga komitmen dan netralitas, terutama menghadapi tahun politik mendatang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelayanan Publik PEMKAB BANDUNG Ombudsman RI