KETIK, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang melakukan investigasi lapangan terkait permasalahan distribusi dan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan surat imbauan Bupati Sampang tentang larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya penertiban dan pengawasan agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran, yakni untuk masyarakat kurang mampu.
Abdi Barri Salam, Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, menjelaskan bahwa investigasi dan sosialisasi dilakukan menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
"Edaran Bupati Sampang secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh pelaku usaha seperti hotel, restoran, binatu, laundry, industri batik, peternakan, pertanian, jasa las, serta aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai perbankan, BUMN, BUMD, DPR, DPRD, dan kepala desa," ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Pemerintah daerah mendorong seluruh pihak yang termasuk dalam kategori non-rumah tangga agar segera beralih menggunakan LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Dari hasil investigasi yang dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha, tepatnya pada 20–21 Mei 2025, masih ditemukan beberapa hotel dan restoran yang menggunakan LPG subsidi.
Selain itu, beberapa pangkalan gas juga kedapatan tidak memasang papan nama resmi serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Untuk sementara masih dalam tahap pembinaan. Namun ke depan, akan diterapkan sistem trade in atau penukaran langsung di lokasi, agar pelaku usaha dapat segera beralih ke LPG non-subsidi," jelas Abdi Barri Salam.
"Pemkab Sampang akan terus memperkuat pengawasan dan penertiban demi memastikan pelaksanaan kebijakan subsidi berjalan secara adil dan tepat sasaran," pungkasnya.(*)