Pemkab Sleman Akhirnya Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

4 April 2024 08:53 4 Apr 2024 08:53

Thumbnail Pemkab Sleman Akhirnya Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024 Watermark Ketik
Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman hari ini, Kamis (4/4/2024) akhirnya membatalkan pelantikan dan pengambilan Sumpah Janji/Jabatan di lingkup Pemkab Sleman.

Kepastian pembatalan ini terungkap berkat potongan foto undangan yang tersebar di aplikasi WA. Namun berbeda pada saat pelantikan yang dilakukan di pendapa Parasamya dan mengundang wartawan.

Acara penyerahan SK pembatalan pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor BKPP Sleman dan sepi dari wartawan.

Saat di konfirmasi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sleman Aris Herbandang membenarkan soal undangan pengembalian SK ini.

"Betul, tapi ini masih Rakorpim bulan Maret 2024," terangnya.

Foto Potongan undangan yang tersebar di aplikasi WA. (Foto: Tangkapan Layar for Ketik.co.id)Potongan undangan yang tersebar di aplikasi WA. (Foto: Tangkapan Layar for Ketik.co.id)

Aris Herbandang menambahkan, kegiatan itu hanya dihadiri BKPP saja. Adapun pimpinan tidak hadir. Sehingga dirinya tidak bertugas.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman R Budi Pramono juga membenarkan kabar ini.

"Barusan diserahkan SK pembatalan, pengembalian pada jabatan lama mas," jawabnya singkat

Kegiatan tersebut menurut R Budi Pramono juga dihadiri oleh  Pj Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli dan terlantik.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu melantik 39 orang yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah.

Namun ujungnya pelantikan tersebut menuai pro dan kontra. Penyebabnya pelaksanaan pelantikan ini diketahui sudah melebihi batas akhir waktu pelantikan yang di tentukan oleh Undang-undang.

Yakni pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yaitu larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan 6 bulan menjelang penetapan pasangan calon, kecuali jika mendapat izin tertulis Mendagri. Larangan itu berlaku hingga akhir masa jabatan sang kepala daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

pelantikan 22 Maret 2024 Dibatalkan Kemendagri Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024 SE Mendagri Bawaslu RI Bawaslu DIY Bawaslu Sleman