KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan membantu pendampingan terhadap Nila Handiani, mantan karyawan yang sebelumnya mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, karena ijazahnya ditahan perusahaan.
Tak hanya Nila, diduga terdapat beberapa warga Surabaya yang mengaku ijazahnya ditahan oleh tempatnya bekerja.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa korban akan melaporkan perusahaan pada aparat penegak hukum.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya pada Senin 14 April 2025.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” ujar Eri,
Diakui Eri, ada dua versi dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik Nila Handiani. Yakni versi sang mantan karyawan dan versi CV Sentosa Seal Margomulyo, tempatnya pernah bekerja.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelasnya.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” pungkasnya.(*)