Pemkot Surabaya Bakal Gandeng Kejaksaan dan Polisi Berantas Parkir Liar

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

13 Desember 2024 11:31 13 Des 2024 11:31

Thumbnail Pemkot Surabaya Bakal Gandeng Kejaksaan dan Polisi Berantas Parkir Liar Watermark Ketik
Pemberantasan parkir liar di Kota Surabaya oleh petugas Dishub Surabaya, 12 Desember 2024. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Untuk memberantas keberadaan parkir liar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian pada 2025.

Hal ini bertujuan memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir (Jukir) jika tertangkap membuka parkir liar yang tidak memiliki izin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, nantinya pihaknya akan segera melakukan penandatanganan kesepahaman atau MoU itu pada 2025, khusus untuk memberantas parkir liar.

Dirinya ingin agar parkir yang tidak resmi yang meresahkan masyarakat bisa diberantas.

“2025 saya akan MoU dengan kejaksaan, kepolisian, terkait parkir liar, saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi,” kata Eri, Kamis 12 Desember 2024.

Eri menambahkan, mekanisme yang dijalankan nantinya jukir yang tertangkap membuka parkir liar yang tidak berizin akan dijerat pasal selain tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera. 

“Contoh titik parkir (di Surabaya) yang resmi lima ribu, maka enggak boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, itu yang saya kerja sama,” tambahnya.

Sedangkan untuk parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, akan diberlakukan sistem bagi hasil dimana jukir akan mendapatkan 35 persen, Pemkot Surabaya 60 persen, dan sisa 5 persen untuk kepala pelataran.

“Karena Perwali (yang) lama kerja samanya 20 persen jukir, 80 persen (masuk ke) PAD. Gimana (bisa) menyejahterakan masyarakat. Saya minta merubah itu. 2025 itu harus berubah,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Liar Dishub Surabaya Eri Cahyadi Kejaksaan Kepolisian Tipiring