KETIK, MALANG – Penertiban PKL di Alun-Alun Merdeka Kota Malang menarik perhatian Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Menurutnya diperlukan revisi terhadap Perda nomor 1 tahun 2020 untuk menata nasib para PKL.
Berdasarkan perda tersebut, Alun-Alun Merdeka menjadi kawasan steril dan terbebas dari PKL. Selama perda belum direvisi, maka PKL tak boleh berjualan di sana.
"Perda kita memang ngomong harus steril. Selama perda itu belum diubah, Alun-Alun gak boleh untuk jualan. Harus ada revisi perda kalau ingin mengangkat nasib UMKM PKL ini," ujarnya, Senin 7 April 2025.
Pada momen libur lebaran ini, PKL mendapatkan diskresi dan diperbolehkan berjualan di Alun-Alun Merdeka. Namun, diskresi tak dapat dilakukan terus menerus sehingga tetap dibutuhkan peraturan yang mengikat.
"Artinya harus ada peraturan yang mengikat. Harapan mereka gak ada tindakan dari pemerintah, tapi pemerintah berpegang pada perda ya pasti ditindak. Maka harus ada solusi yang kita pikirkan secara mendalam," tuturnya.
Tak hanya revisi perda, dibutuhkan penataan PKL secara terpusat tanpa mengganggu ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. PKL dapat ditempatkan di lokasi yang dekat ataupun berada di sekitar Alun-Alun Merdeka.
"Sekitar Alun-Alun kan banyak, jalur yang pavingan bisa dipakai 1 sisi dengan model yang bagus. Kalau pemerintah punya pikiran, dibuatkan di area dekat keramaian tapi kita batasi, ditata dengan rapi," jelasnya.
Jumlah pedagang juga harus didata, sehingga PKL yang dapat berjualan benar-benar warga Kota Malang dan menggantungkan hidupnya dengan berdagang.
"Tiap hari mereka kan cari makan, buatkan saja di sini. PKL termasuk pelaku ekonomi tangguh. Kalau memang di tempat keramaian ada space yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan, Alun-Alun itu gak harus selamanya steril," ucap Arief. (*)