KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menerapkan aturan wajib menggunakan pendamping saat melakukan pendakian Gunung Semeru.
Aturan tersebut banyak dikritisi masyarakat terlebih Pendamping Pendakian Gunung Semeru (PPGS) tetap berlaku bagi pengunjung yang menggunakan jasa open trip.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi keamanan. Terlebih pendakian Semeru dianggap sebagai salah satu pendakian gunung yang berisiko tinggi.
"Pendakian Semeru ini kan salah satu pendakian gunung berisiko di Indonesia. Tentu kami sebagai pengelola ingin memastikan keselamatan pendaki, salah satunya dengan pendamping," ujarnya, Sabtu 25 Januari 2025.
Pengunjung pun harus menambah biaya Rp300.000 untuk mendapatkan jasa pendampingan, termasuk untuk sampai ke Ranu Kumbolo. Menurutnya, dengan menerapkan kebijakan ini menjadi salah satu upaya mengantisipasi pelanggaran aturan.
"Nah bagaimana agar orang tidak melanggar, ya salah satunya dengan kami memakai teman-teman pendamping itu," lanjutnya.
Kendati demikian, Rudi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih dalam pengkajian ulang aturan tersebut. Ia menginginkan pendakian di Gunung Semeru memiliki kelas tersendiri dibandingkan pendakian lainnya.
"Sebenarnya kami juga sedang mengkaji itu. Tetapi prinsip pendampingan itu saya pikir memang tidak semua gunung menerapkan. Kami ingin pendakian ke Semeru itu menjadi pendakian yang punya kelas sendiri," katanya.
Pengkajian juga dimaksudkan untuk mencari titik tengah terkait persoalan harga yang dikeluhkan masyarakat. Terlebih tarif tersebut ditentukan langsung dan menjadi biaya operasional pemandu.
"Makanya kami masih kaji lagi. Itu kan yang menentukan teman-teman pemandu. Nanti akan kami negosiasikan juga agar bisa diterima oleh masyarakat. Tarif nanti masuknya ke pemandu. Kalau negara kan dari tiket," tutupnya. (*)