BBTNBTS Bantah Penemuan Ganja Berkaitan dengan Larangan Drone

18 Maret 2025 19:49 18 Mar 2025 19:49

Thumbnail BBTNBTS Bantah Penemuan Ganja Berkaitan dengan Larangan Drone Watermark Ketik
Penemuan ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS). (Foto: BBTNBTS)

KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menegaskan penemuan tanaman ganja tidak berkaitan dengan larangan dan pembatasan drone di dalam kawasan taman nasional.

Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan, lokasi penemuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru.

Lokasi tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," katanya dalam siaran pers Selasa 18 Maret 2025.

Rudijanta menjelaskan, pada tanggal 18 - 21 September 2024, BBTNBTS bersama Kepolisian Resort Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang berhasil menemukan tanaman ganja.

Temuan itu berdasarkan penentuan titik koordinat lokasi berada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah Il yang secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit Kabupaten Lumajang.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," jelasnya.

Menurutnya, Polres Lumajang saat ini telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sementara, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK)BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," urai Rudijanta.

Sedangkan, aturan tarif penggunaan drone di dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia.

"BBTNBTS menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ganja Drone Gunung Bromo Wisata Gunung Bromo Gunung Semeru Polres Lumajang