Peretas Website Balitbang Jatim Digaji Bandar Judi Rp 10 Juta, Pernah Acak Web Bawaslu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

26 September 2023 01:11 26 Sep 2023 01:11

Thumbnail Peretas Website Balitbang Jatim Digaji Bandar Judi Rp 10 Juta, Pernah Acak Web Bawaslu Watermark Ketik
Peretas website milik Balitbang Jatim, Dendi Syaimam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Peretas website milik Balitbang Jatim, Dendi Syaimam ternyata juga pernah meretas website milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada tahun 2018. Kala itu pelaku melakukan peretasan dengan modus defacing atau hacking.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara peretasan website Balitbang Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/9/2023). 

Saat melakukan aksi peretasan website Bawaslu, Dendi mengacak-acak dan merubah tampilan situs Bawaslu menjadi tampilan ilustrasi kartun dengan tulisan bernada sindiran pada pemerintah.  "Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan," begitu tulisan sindiran yang dibubuhkan terdakwa kala meretas website Bawaslu.

Namun berbeda dengan saat meretas website Bawaslu, pada peretasan yang dilakukan terdakwa Dendi Syaimam di website Balitbang Jatim kali ini diduga bermotif ekonomi.

Ia mengacak-acak situs Balitbang Jatim menjadi laman judi online atau slot gacor.

“Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar saksi Rio Loliestiono yang dihadirkan dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. 

Saksi yang merupakan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim ini juga mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 usai meretas situs balitbang.jatimprov.go.id.

Terdakwa mendapatkan keuntungan tersebut dari gaji yang diberikan oleh bosnya di Kamboja. Diketahui terdakwa telah bekerja kepada bosnya di Kamboja tersebut terkait perjudian sejak tahun 2022.

Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang juga turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksi peretasan yang dilakukan pada situs Balitbang Jatim tersebut bertujuan untuk menaikkan rating website perjudian.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa juga telah memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asal Amerika.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kel/Desa Babat Kec. Legok Kab. Tangerang Prov. Banten, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone. (*)

Tombol Google News

Tags:

peretas  website PN Surabaya Pengadilan HUKUM judi online