KETIK, PALEMBANG – Tiga terdakwa hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 (Jilid II) Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu atau rekanan, jalani sidang dengan agenda tuntutan pada PN Klas 1 A khusus Tipikor, kamis (05/03).
Dihadapan ketua majelis hakim, Efiyanto SH MH, Ketiganya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman berbeda yakni untuk terdakwa Richard 7 tahun penjara, Terdakwa Muhzen 8 tahun dan yang paling ringan terdakwa M ridho andrean dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap 3 terdakwa dimaksud, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Selain itu Untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00. Sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan, Penuntut Umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00.
Bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu turut serta melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2023. (*)