KETIK, BATU – Perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Batu akan segera disidangkan. Hal itu menyusul Kejari Batu telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian Dengan pelimpahan ini, kelima terdakwa akan segera menjalani proses persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.
Diketahui, lima terdakwa terlibat kasus tersebut antara lain berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dan menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," urainya, Selasa, 20 Mei 2025.
Januar menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2023, sebanyak 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).
Atas perkara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4. 066.481.674. jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen.
"Perkara KUR Fiktif ini melibatkan pencairan dana 110 nasabah dengan keseluruhan mencapai Rp6.235. 000.000," jelasnya.
Kelima terdakwa tersebut didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
“Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, terlebih jika menyangkut fasilitas bantuan pemerintah,” tegas Januar. (*)