Perumda Delta Tirta Akui Bayar 5 Tahun, Komisi B Akan Dalami Temuan BPK RI soal Biaya Sewa Aset

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

19 Oktober 2023 14:20 19 Okt 2023 14:20

Thumbnail Perumda Delta Tirta Akui Bayar 5 Tahun, Komisi B Akan Dalami Temuan BPK RI soal Biaya Sewa Aset Watermark Ketik
Lokasi IPA Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang menggunakan aset Pemkab Sidoarjo berupa lahan eks TKD di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penggunaan aset Pemkab Sidoarjo oleh Perumda Delta Tirta menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. Komisi B DPRD Sidoarjo memanggil direksi Perumda Delta Tirta pada Kamis (19/10/2023). Hasil hearing akan didalami lagi.

Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dengan Direksi Perumda Delta Tirta itu terkait pemanfaatan aset Pemkab Sidoarjo. Aset itu digunakan sejak 2010 sebagai lokasi instalasi pengolahan air (IPA) di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, penggunaan tanah eks tanah kas desa itu belum disertai perjanjian sewa-menyewa yang jelas. Perumda Delta Tirta baru membayar uang sewa mulai 2023 hingga 5 tahun ke depan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah senilai Rp 46 jutaan setahun tidak diterima sampai tahun 2022. Itulah yang menjadi perhatian DPRD Sidoarjo.

Hearing dipimpin oleh Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Arif Bahtiar. Anggota yang hadir adalah Adhi Samsetyo, Iswahyudi, Sudjalil, dan Didik Prasetio. Adapun Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto berhalangan hadir karena sedang sakit. Dari Direksi Perumda Delta Tirta hadir Direktur Administrasi dan Keuangan Laily Agustin.

"Tadi disampaikan, untuk sewanya sudah lunas dari 2023 hingga 2028. Nilainya Rp 39 juta per tahun,” kata Arif Bahtiar saat menjelaskan hasil rapat di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo itu. Perumda Delta Tirta menyatakan sudah membayar biaya sewa aset lahan eks TKD di Ngingas, Krian, tersebut.  

Bagaimana biaya sewa untuk tahun-tahun sebelumnya? Legislator dari Partai Golkar itu mengaku belum tahu pasti. Direksi Perumda Delta Tirta tidak menjelaskan mekanisme sewa sekaligus pembayarannya.

”Kalau yang dari 2010 itu kami tidak tahu. Masih kami dalami lagi. Silahkan tanya langsung ke PDAM (Perumda Delta Tirta)," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Perumda Delta Tirta Ifan Bakhtiar tidak bersedia menjawab soal sewa-menyewa eks TKD sejak 2010 hingga 2022 itu.

"Mohon izin, tidak ada komentar," jawab Ifan singkat.

Secara terpisah, melalui telepon, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan akan mendalami lagi temuan BPK RI terkait penggunaan aset pemda tanpa perjanjian sewa yang jelas.

”Nanti kami dalami lagi sewa yang belum dibayar dari 2010 itu. Kita akan agendakan hearing lagi,” ucapnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo Perumda Delta Tirta bpk ri Pemkab Sidoarjo Komisi B DPRD Sidoarjo Audit BPK